EVALUASI KURIKULUM 

A. Landasan Evaluasi Kurikulum 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Kurikulum dirumuskan sebagai keseluruhan program yang direncanakan, disusun, dilaksanakan, dan dievaluasi, serta dikembangkan oleh suatu program studi, dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki capaian pembelajaran tertentu yang direncanakan. Kurikulum secara berkala perlu dievaluasi dan ditinjau kembali untuk mengetahui dampak implementasi kurikulum yang dilaksanakan.

Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal need), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder need). Perkembangan pengetahuan tentang perbankan dan industri perbankan secara khusus dan keuangan syariah secara umum menunjukkan perkembangan yang pesat. Saat ini jika membahas perbankan tidak bisa menjelaskan perbankan an sich, berbagai disiplin ilmu turut mengiringi perkembangan ilmu perbankan ini, seperti manajemen, akuntansi, keuangan, komunikasi massa, psikologi dan lain-lain. Bahkan teknologi informatika khususnya financial digital and technology begitu pesat mempengaruhi ilmu dan industry perbankan.

Perkembangan ilmu perbankan tersebut selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dengan ‘kemudahan’ dan ‘kecepatan’ sebagai kata kuncinya. Berdasarkan perkembangan kedua hal di atas, iptek di satu sisi dan kebutuhan masyarakat pada sisi lain menuntut industry perbankan memiliki SDM yang mumpuni untuk menyahuti kedua kebutuhan di atas. Hal ini perguruan tinggi menjadi harapan untuk memenuhinya.

Evaluasi dan perubahan kurikulum juga menjadi bahagian dari kebijakan, di antaranya adalah:
1.       Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem          Pendidikan Nasional.

2.       Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

3.   Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo. 04 Tahun 2014 tentang Pe nyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolan Perguruan Tinggi.

4.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Bidang Pendidikan Tinggi;

6.   Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 49 tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

7.  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

8.      Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan;

9.   Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6165 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Program Studi Jendang Magister dan Doktor Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam Pada Perguruan Tinggi;

10. SOP UIN Sumatera Utara No. Un-11.JSOPP-04-30.RO tentang SOP  Pengembangan Kurikulum;

11. SOP UIN Sumatera Utara No. Un-11.JSOPP-04-31.RO tentang SOP Peninjauan dan Evaluasi Kurikulum.

 

B. Berdasarkan Evaluasi Kurikulum 

Berdasarkan SOP UIN Sumatera Utara No. Un-11.JSOPP-04-31.RO tentang SOP Peninjauan dan Evaluasi Kurikulum, peninjauan dan evaluasi kurikulum diajukan oleh Program Studi atau Jurusan kepada Dekan. Dekan membentuk Tim Pengembangan kurikulum yang personalianya terdiri dari unsur jurusan, perwakilan kelompok dosen, alumni, dan user. Magister Perbankan Syariah telah melakukan workshop kurikulum pada tanggal 11-12 Oktober 2021. Adapun perubahan dari hasil workshop tersebuat antara lain:

1.      Penambahan pada visi prodi yaitu “di Asia Tenggara Tahun 2039”. Yang sebelumnya tidak ada.

2. Mata kuliah Akuntansi yang sebelumnya berada pada semester II dikurikulum yang lama kini berganti berada di semester I.

3. Mata kuliah Manajemen risiko perbankan syariah menggantikan manajemen pembiayaan perbankan syariah di semester II dikurikulum sebelumnya.

4.   Pada kurikulum yang sebelumnya matakuliah Manajemen Pembiayaan Perbankan Syariah berda pada semester II di hapus dan digantikan dengan Manajemen resiko startegi bank syariah.

5.  Untuk semester III kurikulum yang lama mencantumkan Mata kuliah Manajemen Pemasaran Strategi Bank Syariah digantikan dengan Manajemen Pemasaran Strategi Bank syariah.

6. Dikurikulum yang lama tercantum matakuliah manajemen resiko perbankan syariah di semester III dan sekarang digantikan dengan matakuliah Audit dan kepatuhan
Bank Syariah. 

 

 Tim Pengembangan kurikulum kemudian melakukan evaluasi diri untuk penentuan perlu tidaknya perubahan/rancangan ulang kurikulum dengan menggunakan analisis SWOT. Evaluasi kurikulum

ini meliputi:

1.       Kesesuaian dengan visi, misi dan tujuan program studi;

2.       Kelayakan dengan profil dengan kompetensi/capaian pembelajaran lulusan;

3.       Kesesuaian antara capaian pembelajaran dan isi pembelajaran/bahan kajian;

4.  Kesesuaian antara isi pembelajaran/bahan kajian dan mata kuliah; Program studi perlu memperhatikan kedinamisan isi pembelajaran mata
kuliah sesuai dengan perkembangan IPTEKS terbaru. Setiap kali perubahannya harus dicantumkan
dalam RPS sebagai bukti peninjauan terhadap kurikulum yang sedang dijalankan;

5.       Ketepatan strategi/metode proses pembelajaran dengan capaian pembelajaran;

6.       Ketepatan sistem penilaian untuk mengukur capaian pembelajaran; dan

7.       Kesesuaian dengan visi, misi dan tujuan program studi.

 

Berdasarkan uraian kegiatantersebut Tim Pengembangan Kurikulum Prodi telah melakukan diskusi dan indepth interview kepada beberapa stake holder, di antaranya industry perbankan syariah, yaitu Wakil Pimpinan Wilayah Sumatera PT BSM, Syahrial Al-Rasyid, Komisaris Utama PT BPRS AIC, Rudi Dogar Harahap, Pakar manajemen strategic, Dr. Bambang Sugiarto, M.Si., pihak OJK dan BI serta beberapa orang mahasiswa Magister Perbankan Syariah.

Hasil dari kegiatan Tim Pengembangan kurikulum tersebut dirumuskan dan disusun dalam draft dan diserahkan kepada Dekan. Dekan kemudian menyerahkan dokumen kurikulum tersebut kepada Universitas (UINSU) untuk memperoleh riview dari Tim Pengembangan Kurikulum
UINSU serta dibahas dalam Workshop Kurikulum oleh Universitas. Berdasarkan hasil workshop tersebut Dekan meminta Tim Pengembangan Kurikulum Prodi untuk merevisi kurikulum hasil workshop. Setelah selesai direvisi Prodi menyerahkan dokumen kepada Dekan yang kemudiandiserahkan kembali ke Universitas untuk diverivikasi dan disahkan sebagai Dokumen Kurikulum UINSU Medan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg