STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
A. Rumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Standar Kompetensi Lulusan
Berdasarkan rumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kualifikasi lulusan Prodi Magister Perbankan Syariah diuraikan sebagai berikut.
a. Deskripsi Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
- Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepeningan bangsa serta masyarakat luas.
b. Deskripsi Kualifikasi Level 8
NO |
Unsur Kualifikasi Kerja |
Deskripsi Generik |
Deskripsi Spesifik |
1 |
Kemampuan Kerja |
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. |
Mampu mengembangkan konsep teoritis dalam bidang perbankan syariah berlandas-kan syariah compliance melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi |
|
|
|
informasi untuk pengembangan perbankan syariah berlandas-kan syariah compliance. |
2 |
Penguasaan Pengetahuan |
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan transdisipliner. |
Mampu memecahkan perma-salahan pada keilmuan dan pengembangan Perbankan Syariah berlandaskan syariah compliance melalui pendekatan transdisipliner; Mampu menganalisis data dan informasi untuk pengam-bilan keputusan pada bidang Perbankan Syariah. |
3 |
Kemampuan dan Tang-gung Jawab Manajerial |
Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional |
Mampu mengelola dan mengembangkan riset yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan bidang Perban-kan Syariah berlandaskan syariah compliance, dan mendapat pengakuan nasional dan internasional; Mampu menghasilkan dan mempublikasikan karya ilmiah yang inovatif dan teruji dalam bidang Perbankan Syariah di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi. |
B. capaian pembelajaran lulusan program studi
1. Bidang Sikap dan Tata Nilai
Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki sikap dan tata nilai sebagai berikut:
a. |
S1 |
Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius dalam kehidupan perseorangan, masyarakat dan bangsa; |
b. |
S2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; |
c. |
S3 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila; |
d. |
S4 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; |
e. |
S5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan rasional orang lain; |
f. |
S6 |
Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
g. |
S7 |
Menunjukkan sikap taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
h. |
S8 |
Menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik dalam kehidupan di masyarakat dan di negara; |
i. |
S9 |
Menunjukkan sikap bertanggung atas pekerjaan di bidang keahlianya secara mandiri; |
j. |
S10 |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam pekerjaan di dunia perbankan syariah; |
k. |
S11 |
Mempromosikan nilai-nilai al-nama’ (tumbuh dan berkembang), al- tazkiyah (suci) dan al-falah (bahagia) baik sebagai seorang professional maupun di tengah-tengah masyarakat. |
2. Bidang Pengetahuan
Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki pengetahuan sebagai berikut :
a. |
P1 |
Menguasai dan mengembangkan konsep, teori, metode, dan pendekatan keilmuan bidang perbankan syariah melalui pendekatan transdisipliner; |
b. |
P2 |
Menganalisis, memetakan, dan memecahkan masalah dan pengembangan industri perbankan syariah berlandaskan syariah compliance secara logis, kritis, inovatif dan kreatif; |
c. |
P3 |
Menguasai dan mengembangkan desain riset dalam bidang perbankan syariah melalui pendekatan transdisipliner; |
d. |
P4 |
Mengembangkan teori dan konsep bidang perbankan syariah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. |
3.Bidang Keterampilan
a. Bidang Keterampilan Umum
Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki kekerampilan umum sebagai berikut:
a. |
KU1 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta |
|
|
makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; |
b. |
KU2 |
Melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya; |
c. |
KU3 |
Menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; |
d. |
KU4 |
Mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin; |
e. |
KU5 |
Mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; |
f. |
KU6 |
Mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas; |
g. |
KU7 |
Meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan |
h. |
KU8 |
Mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
b. Bidang Keterampilan Khusus
Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:
a. |
KK1 |
Merumuskan hasil analisis masalah kebijakan publik yang terkait bidang Perbankan Syariah yang adaptif dalam merespon perubahan-perubahan internal dan eksternal organisasi dan perubahan tuntutan masyarakat; |
b. |
KK2 |
Mengelola pembelajaran bidang perbankan syariah secara kreatif dan mandiri merancang dan mengelola hasil keputusan untuk melakukan tindak lanjut pengembangan di bidang Perbankan Syariah meliputi merencanakan, melaksanakan dan menilai proses dan hasil secara inovatif; |
c. |
KK3 |
Menghasilkan penelitian bidang Perbankan Syariah dan mempublikasikannya pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi; |
d. |
KK4 |
Menampilkan hasil keputusan secara tepat berdasarkan analisis informasi dan data dalam penyelesaian masalah di bidang perbankan syariah. |