STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

A. Rumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

  1. Standar Kompetensi Lulusan

Berdasarkan rumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kualifikasi lulusan Prodi Magister Perbankan Syariah diuraikan sebagai berikut.

a. Deskripsi Umum

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
  • Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
  • Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepeningan bangsa serta masyarakat luas.

    b. 
           Deskripsi Kualifikasi Level 8

 

NO

Unsur Kualifikasi Kerja

 

Deskripsi Generik

 

Deskripsi Spesifik

1

Kemampuan Kerja

Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.

Mampu mengembangkan konsep teoritis dalam bidang perbankan syariah

berlandas-kan syariah compliance melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji;

Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi


 

 

informasi untuk pengembangan perbankan

syariah berlandas-kan syariah compliance.

2

Penguasaan Pengetahuan

Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan transdisipliner.

Mampu memecahkan perma-salahan pada keilmuan dan pengembangan Perbankan Syariah berlandaskan syariah compliance melalui pendekatan transdisipliner; Mampu menganalisis data dan informasi untuk pengam-bilan keputusan pada bidang Perbankan Syariah.

3

Kemampuan dan Tang-gung Jawab Manajerial

Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional

Mampu mengelola dan mengembangkan riset yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan bidang Perban-kan Syariah berlandaskan syariah compliance, dan mendapat pengakuan nasional dan internasional;

Mampu menghasilkan dan mempublikasikan karya ilmiah yang inovatif dan teruji dalam bidang Perbankan Syariah di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional

bereputasi.

  B. capaian pembelajaran lulusan program studi 

1.  Bidang Sikap dan Tata Nilai

Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki sikap dan tata nilai sebagai berikut:

 

a.

 

S1

Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan

sikap religius dalam kehidupan perseorangan, masyarakat dan bangsa;

b.

S2

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas

berdasarkan agama, moral dan etika;

 

c.

 

S3

Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan

pancasila;

 

d.

 

S4

Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan

bangsa;

e.

S5

Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan

kepercayaan serta pendapat atau temuan rasional orang lain;

f.

S6

Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap

masyarakat dan lingkungan;

g.

S7

Menunjukkan sikap taat hukum dan disiplin dalam kehidupan

bermasyarakat dan bernegara;

h.

S8

Menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik dalam

kehidupan di masyarakat dan di negara;

i.

S9

Menunjukkan sikap bertanggung atas pekerjaan di bidang keahlianya

secara mandiri;

j.

S10

Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan

kewirausahaan dalam pekerjaan di dunia perbankan syariah;

k.

S11

Mempromosikan nilai-nilai al-nama’ (tumbuh dan berkembang), al- tazkiyah (suci) dan al-falah (bahagia) baik sebagai seorang

professional maupun di tengah-tengah masyarakat.

 

2.  Bidang Pengetahuan

Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki pengetahuan sebagai berikut :

 

a.

 

P1

Menguasai dan mengembangkan konsep, teori, metode, dan pendekatan keilmuan bidang perbankan syariah melalui pendekatan

transdisipliner;

 

b.

 

P2

Menganalisis, memetakan, dan memecahkan masalah dan pengembangan industri perbankan syariah berlandaskan syariah

compliance secara logis, kritis, inovatif dan kreatif;

c.

P3

Menguasai dan mengembangkan desain riset dalam bidang

perbankan syariah melalui pendekatan transdisipliner;

d.

P4

Mengembangkan teori dan konsep bidang perbankan syariah melalui

pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 

3.Bidang Keterampilan

a.   Bidang Keterampilan Umum

Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki kekerampilan umum sebagai berikut:

 

 

 

a.

 

 

 

KU1

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain

yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta

 

 

makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau

diterima di jurnal internasional;

 

b.

 

KU2

Melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan

keahliannya;

 

c.

 

KU3

Menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat

akademik dan masyarakat luas;

 

d.

 

KU4

Mengidentifikasi    bidang    keilmuan    yang    menjadi    obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian

yang   dikembangkan    melalui    pendekatan   interdisiplin   atau multidisiplin;

 

e.

 

KU5

Mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan     ilmu     pengetahuan     dan     teknologi     yang

memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;

 

f.

 

KU6

Mengelola, mengembangkan   dan   memelihara   jaringan   kerja

dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;

g.

KU7

Meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan

 

h.

 

KU8

Mendokumentasikan,       menyimpan,       mengamankan,       dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin

kesahihan dan mencegah plagiasi.

 

b.            Bidang Keterampilan Khusus

Lulusan Program Studi Magister Perbankan Syariah jenjang Magister (level 8 dalam KKNI) wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:

 

a.

 

KK1

Merumuskan hasil analisis masalah kebijakan publik yang terkait bidang Perbankan Syariah yang adaptif dalam merespon perubahan-perubahan internal dan eksternal organisasi dan

perubahan tuntutan masyarakat;

 

 

b.

 

 

KK2

Mengelola pembelajaran bidang perbankan syariah secara kreatif dan mandiri merancang dan mengelola hasil keputusan untuk melakukan tindak lanjut pengembangan di bidang Perbankan Syariah meliputi merencanakan, melaksanakan dan menilai proses

dan hasil secara inovatif;

 

c.

 

KK3

Menghasilkan penelitian bidang Perbankan Syariah dan

mempublikasikannya pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi;

 

d.

 

KK4

Menampilkan hasil keputusan secara tepat berdasarkan analisis informasi dan data dalam penyelesaian masalah di bidang

perbankan syariah.